Jumat, 18 September 2009

Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (3)


(3) Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk:
a. beasiswa;
b. bantuan biaya pendidikan;
c. kredit mahasiswa; dan/atau

d. pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. (int)

Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (2-bersambung)


Pasal 35
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya dilarang merangkap:
a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain;
b. jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah; atau

c. jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan badan hukum pendidikan.

Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan


Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik. Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. (int)

Selasa, 15 September 2009

Surat Edaran Palsu Berlogo BAN-PT


Surat edaran palsu berlogo BAN-PT tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak modus upaya penipuan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari pimpinan perguruan tinggi dan dosen PTS di lingkungan Kopertis IX Sulawesi dan di Indonesia pada umumnya. (int)

Tabloid ''CERDAS'' Terbit 24 Halaman


Tabloid ''CERDAS'' yang diterbitkan Humas Kopertis Wilayah IX Sulawesi kini menemui pembacanya dengan jumlah halaman lebih banyak dibanding edisi sebelumnya. Jika pada edisi Nomor 31, Tabloid CERDAS tampil 16 halaman, maka pada edisi nomor 32, Vol. IV, September 2009, tabloid ini bertambah delapan halaman atau menjadi 24 halaman.