Senin, 02 November 2009
Kontrak Elektronik Masih Rawan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Dr H Syahruddin Nawi SH MH, mengingatkan bahwa kontrak elektronik (e-contract) masih rawan untuk diterapkan, antara lain karena menyangkut keabsahan (validity) kontrak, perlindungan, keamanan, dan kerahasiaan dokumen kontrak, serta pembuktian kontrak. (int)
Langganan:
Postingan (Atom)