---------------
Hanya UVRI Antang Terdaftar di Kopertis IX
Harian Ujungpandang Ekspres
Selasa, 30-11-2010
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=57320
MAKASSAR, UPEKS—Ketidakhadiran Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertsi) Wilayah IX, Prof Dr Basri Wello pada acara Wisuda UVRI (yang berlokasi di Jl WR Supratman) terjawab sudah. Menurut mantan pembantu Rektor III Universitas Negeri Makassar (UNM) ini, selama ini UVRI yang terdaftar di Kopertis adalah UVRI yang berlokasi di Antang. Konflik yang terjadi sekarang ini masih seperti dulu.
“Mengenai status keberadaan UVRI WR Supratman, saya tidak mau banyak berkomentar. Silakan tanyakan langsung ke rektornya. Masalah tersebut dia (rektor-red) lebih paham,” jelasnya usai menghadiri pelantikan Rektor Universitas 45, Senin (29/11/2010) kemarin.
Namun, dia mengakui, ketidakhadiran pihak Kopertis pada wisuda UVRI beberapa hari lalu. Sebelumnya, Ketua Yayasan Karya Darma Daerah Makassar (YKDDM), Andi Oddang dalam sambutan tertulisnya pada saat wisuda UVRI di hadapan 780 wisudawan menegaskan, masalah yayasan sebagai badan hukum penyelenggara UVRI dan AMI Veteran Makassar sudah final.
YKDDM adalah yayasan yang sah dan legal sebagai badan hukum penyelenggara UVRI dan AMI Veteran Makassar. Oleh karena itu produk YKDDM yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut mantan Gubernur Sulsel ini, UVRI dan AMI Veteran merupakan dua perguruan tinggi yang diselenggarakan YKDDM. Ini merupakan anak organisasi atau badan pendukung dari MADA LVRI provinsi Sulsel dan Barat.
“Sejak tahun 1960 secara berturut-turut YKDDM diketuai oleh ketua markas cabang LVRI Kota Makassar dan ketua harian. Sehinga ini merupakan sebuah kenyataan yang tidak terbantahkan bahwa LVRI YKDDM secara yuridis,” jelasnya kala itu. ()
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kopertis9-sulawesi.blogspot.com/]
2 komentar:
tapi sekarang sudah terbukti bahwa yang mempunyai badan hukum memang UVRI YKKDM...
Bgm mgkin UVRI antang merasa bahwa itu milik pribadi...
hak cipta berupa nama dan logo hanya bisa dimiliki oleh univ. yg memiliki badan hukum...
dan org2 dlm kopertis jg lah yg berperan dlm konflik dualisme kampus ini..
Hai....Bagaimana Nasib Mahasiswa UVRI Makassar dari Kampus WR Supratman yang di Berau....Apa sudah diurus Ijin2 untuk membuka Kelas diluar Domisili....kalo belum Siapa yang mau Dihukum 10 Tahun dan Denda 1 Milyar sesuai UU Pendidikan 2003...Hayooo...siapa yang mau bertanggung jawab...atau kembalikan Uang Kami dari Mahasiswa UVRI Cabang Berau, karena ulah kamu kami tidak bisa tes CPNS...Kembalikan ya uang kami...
Posting Komentar