Selasa, 24 April 2012

Banyak PTS dan Prodi Bermasalah


PTS SEHAT. Dari 347 PTS yang ada di lingkungan Kopertis Wilayah IX Sulawesi, sebanyak 266 PTS masuk kategori PTS sehat, sedangkan 81 PTS masuk dalam kategori PTS bermasalah. (Foto: Asnawin)


Rakerwil 2012 Kopertis IX Sulawesi:
Banyak PTS dan Prodi Bermasalah


Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2012 Kopertis Wilayah IX Sulawesi yang dilaksanakan di Hotel Clarion, Makassar, 20-22 April 2012, memiliki nilai strategis, karena kegiatan yang akan dihadiri ratusan pimpinan PTS se-Sulawesi itu, bakal membahas banyak masalah.

Masalah tersebut antara lain masalah plagiat karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi, jurnal ilmiah), kewajiban mahasiswa mempublikasikan karya ilmiah, masalah pengolahan data perguruan tinggi (PDPT), masalah akreditasi, masalah desentralisasi penelitian, hingga masalah izin penyelenggaraan perguruan tinggi dan program studi.

Selain itu, Rakerwil juga akan menyajikan materi pengembangan karakter (character building) yang akan dibawakan pendiri dan pimpinan ESQ Leadership Centre, Ary Ginanjar, pengembangan dosen PTS, serta berbagai informasi kegiatan tahun 2012.

Pada acara Rakerwil, juga akan ditandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kopertis IX Sulawesi dengan Badan Standar Nasional Indonesia (BSNI) sebagai paying kerjasama antara BSNI dengan PTS di lingkungan Kopertis IX Sulawesi.

“Tema Rakerwil tahun ini, yaitu Membangun Karakter untuk Penguatan Tata Kelola Mewujudkan Daya Saing,” jelas Sekretaris Pelaksana Kopertis IX Sulawesi Drs H Ibrahim Saman MM selaku Ketua Panitia Rakerwil, kepada Majalah Cerdas, di ruang kerjanya, Kamis, 29 Maret 2012.


 
Izin Penyelenggaraan

Salah satu masalah yang akan dibahas dalam rakerwil yaitu lima pola sebagai gambaran masalah PTS, yaitu PTS yang sudah tidak melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, PTS yang tidak pernah menyelenggarakan proses pendidikan dan pengajaran sejak mendapatkan izin penyelenggaraan, PTS yang izin penyelenggaraannya sudah kedaluawarsa, PTS yang berubah bentuk, serta PTS yang tidak memenuhi persyaratan sesuai standar akademik dan kelembagaan.

Dari 347 PTS yang ada di lingkungan Kopertis IX Sulawesi, sebanyak 81 di antaranya masuk dalam kategori PTS bermasalah. Masalah tersebut antara lain jumlah prodinya kurang dari jumlah minimal (universitas minimal memiliki sepuluh program studi), serta izin penyelenggaraan prodinya sudah kadaluarsa (203 prodi bermasalah, dari total 1.120 prodi).

Ibrahim Saman mengatakan, rapat yang dihadiri beberapa Direktur Ditjen Dikti Kemendikbud dan pimpinan Kopertis se-Indonesia, di Jakarta, beberapa waktu lalu, menghasilkan beberapa kesepakatan mengenai masalah yang dihadapi PTS.

Kesepakatan itu antara lain pencabutan izin penyelenggaraan perguruan tinggi dan atau izin penyelenggaraan prodi dilakukan olek Dikti berdasarkan pertimbangan Kepmen Nomor 184/U/2001, tentang penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan standar akademik dan kelembagaan.

Proses pencabutan izin, kata Ibrahim, bagi PTS yang tidak melaksanakan kegiatan diberi jangka waktu 2 (dua) tahun untuk membuat dan menyampaikan laporan Pengolahan Data Perguruan Tinggi.

“Kalau mereka tidak menyampaikan laporan kepada Kopertis atau kepada Dikti, maka izin penyelenggaraannya langsung dicabut,” jelasnya.
Kalau ada Prodi yang izin penyelenggaraannya sudah kedaluawarsa, maka PTS-nya akan diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali (3x) berturut-turut dalam selang waktu dua (2) bulan untuk memenuhi persyaratan sesuatu peraturan.

Begitu pun dengan PTS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai universitas, sekolah tinggi, politeknik, institut, atau akademi, akan diberi waktu dua (2) tahun untuk memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara PTS yang tidak memenuhi persyaratan standar akademik dan kelembagaan, maka akan diberi peringatan tertulis paling banyak tiga kali (3x) berturut-turut dalam selang waktu dua (2) bulan.
“Oleh karena itu, PTS yang punya masalah, diharapkan segera melengkapi laporan PDPT-nya,” tandas Ibrahim.


Desentralisasi Penelitian

Menyinggung kebijakan mengenai desentralisasi penelitian, Sespel Kopertis mengatakan, pemerintah sudah memberikan peluang yang sangat besar kepada para dosen di berbagai perguruan tinggi se-Indonesia untuk memanfaatkan dana yang cukup besar melalui kegiatan penelitian, karena 70 persen dana penelitian kini sudah diwilayahkan.

 “Hanya 30 persen dana penelitian kini yang disimpan di Kantor Kemendikbud RI. Selebihnya, 70 persen dana penelitian sudah ada di kandang masing-masing PTN dan Kopertis se-Indonesia,” paparnya.

Yang dikhawatirkan, lanjut Ibrahim, jangan sampai dana yang “sudah ada di kandang” itu lepas kembali ke pusat (Dikti Kemdikbud RI di Jakarta).

“Kegelisahan saya sekarang, jangan sampai dana yang sudah ada di kandang itu tidak habis terpakai dan akhirnya kembali lagi ke Senayan (Dikti Kemdikbud RI, red), karena waktu yang tersisa tinggal dua bulan untuk memasukkan proposal penelitian,” katanya.

Ada tujuh jenis penelitian yang didesentralisasikan, yaitu Penelitian Unggulan PT (S3, S2, Lektor Kepala, anggaran Rp 50 juta), Penelitian Hibah Tim Pascasarjana (S3, S2, Lektor Kepala, anggaran Rp 75-100 juta), Penelitian Hibah Bersaing (minimal S2 Lektor, anggaran Rp 30-50 juta), Penelitian Hibah Pekerti (anggaran Rp 60-70 juta), Penelitian Disertasi Doktor (mahasiswa program S3, anggaran Rp 30-50 juta), serta Penelitian Dosen Pemula (PTS binaan, anggaran Rp 5-10 juta).
          

Peraturan Pendidikan

Hal lain yang akan dibahas dalam Rakerwil 2012 Kopertis IX Sulawesi, yaitu berbagai peraturan pendidikan bagi dosen, pimpinan PT, dan pimpinan yayasan.

Peraturan pendidikan itu antara lain Permendiknas No. 17 Tahun 2010 (tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi), Permendiknas No. 20 Tahun 2010 (tentang Norma, Kriteria, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan), serta Permendiknas No. 63 Tahun 2009 (tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan).

Selain itu, juga ada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 (tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan), dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 (tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan). (asnawin)

Tidak ada komentar: