Kamis, 05 Mei 2011

Dosen Kopertis IX Sulawesi Diminta Masukkan Berkas Validasi


Seluruh dosen negeri yang diperbantukan (Dosen DPK) pada perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Kopertis Wilayah IX Sulawesi, serta seluruh pegawai (pejabat struktural maupun staf) Kopertis IX Sulawesi, diminta melengkapi berkas dan disetor ke kantor Kopertis IX Sulawesi.


Permintaan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional, Nomor: 99387/A.4.1/KP/2011, perihal Validasi Data Pegawai di Lingkungan Kemdiknas Tahun 2011.

Berkas yang dibutuhkan, yaitu:
1. SK CPNS
2. SK Pangkat PNS (A)
3. Ijazah Pendidikan Tinggi (B)
4. Pas foto 4x6 berwarna latar merah = 1 lembar
5. Fotocopy Karpeg
6. Fotocopy KTP
7. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
8. SK Misbar Pindah (D)
9. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
10. Sertifikat Pelatihan
11. Daftar Riwayat Hidup (E)

Keterangan:
- (A) = SK Pengkat PNS dari pengangkatan pertama s.d sekarang
- (B) = Fotocopy Ijazah & Transkrip Nilai S1, S2, S3 yang telah dilegalisir
- (C) = Bagi pegawai yang memegang jabatan struktural
- (D) = Bagi pegawai yang pernah pindah dari instansi pemerintah di luar Kopertis IX Sulawesi
- (E) = Daftar Riwayat Hidup (DRH) berisi riwayat pendidikan, pelatihan, atau penghargaan yang pernah diterima disertai bukti fisik.

Demikian Surat Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi yang ditandatangani Sekretaris Pelaksana Drs Ibrahim MM, nomor: 1796/009/KP/2011, perihal Validasi Data Pegawai, tertanggal 28 April 2011, yang ditujukan kepada seluruh pejabat struktural (dosen dan pegawai) di lingkup Kopertis IX Sulawesi dan staf pegawai Kantor Kopertis IX Sulawesi.
(Asnawin/Humas Kopertis IX Sulawesi)

Tidak ada komentar: