KAMPUS UNHAS. Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, bersama tiga perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Tiga PTN lainnya tersebut adalah Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. (Foto: Asnawin)
---------------------
Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, bersama tiga perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Tiga PTN lainnya tersebut adalah Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Peralihan status tersebut, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, berlaku sebelum 20 Oktober 2014.
Sebelumnya, sudah ada tujuh PTN yang berstatus badan hukum, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Mendikbud mengatakan, PTN-PTN yang berbadan hukum memiliki statuta dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Meskipun secara otonom PTN BH mengelola sendiri anggarannya, untuk urusan biaya pendidikan uang kuliah tunggal (UKT) tetap menjadi acuan.
“Sepanjang yang menyangkut dengan mahasiswa, meskipun secara otonom mengelola sendiri tetap UKT menjadi pijakan yang harus diikuti. Jadi tidak bisa dia keluar dari rambu-rambu,” kata Mendikbud di Semarang, Sabtu, 4 Oktober 2014, seperti dikutip dari http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/3311.
Selain mengikuti UKT, PTN badan hukum juga harus memenuhi kuota 20 persen mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Dengan alokasi BOPTN yang diterima PTN BH ini, kata dia, dipastikan tidak akan mengganggu urusan akses masyarakat ke perguruan tinggi.
Mendikbud mengatakan, untuk anggaran PTN BH di tahun 2015 tidak lagi bersatu dengan anggaran fungsi pendidikan yang dikelola Kemdikbud. Anggaran senilai Rp 88 triliun yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan tidak lagi termasuk anggaran PTN BH.
“Kalau tahun lalu anggaran PTN BH itu Rp 4 triliun, sekarang mereka kelola sendiri,” katanya.
Nominal Rp 4 triliun tersebut, katanya, berasal dari pendapatan negara bukan pajak (PNPB) setiap PTN BH. PNPB bersumber dari sumbangan mahasiswa, sarana dan prasarana, serta riset dan kerja sama.
Mendikbud menegaskan, jika pendapatan PTN BH naik karena blok pertama, yaitu sumbangan mahasiswa, maka PTN tersebut akan diberi sanksi yaitu alokasi dari pemerintah akan dikurangi.
“Tapi jika sebaliknya, blok ketiga yang lebih banyak, maka mereka akan diberi insentif,” katanya.
Belum Berkomentar
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Palubuhu, dan Humas Unhas Iqbal Sulthan, yang dihubungi via pesan singkat (sms), Kamis sore, 9 Oktober 2014, hingga berita ini ditayangkan Kamis malam, belum memberikan komentar mengenai peralihan status Unhas menjadi PTN BH. (win)
---------------------
Unhas Beralih Status Jadi PTN-BH
Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, bersama tiga perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Tiga PTN lainnya tersebut adalah Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Peralihan status tersebut, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, berlaku sebelum 20 Oktober 2014.
Sebelumnya, sudah ada tujuh PTN yang berstatus badan hukum, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Mendikbud mengatakan, PTN-PTN yang berbadan hukum memiliki statuta dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Meskipun secara otonom PTN BH mengelola sendiri anggarannya, untuk urusan biaya pendidikan uang kuliah tunggal (UKT) tetap menjadi acuan.
“Sepanjang yang menyangkut dengan mahasiswa, meskipun secara otonom mengelola sendiri tetap UKT menjadi pijakan yang harus diikuti. Jadi tidak bisa dia keluar dari rambu-rambu,” kata Mendikbud di Semarang, Sabtu, 4 Oktober 2014, seperti dikutip dari http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/3311.
Selain mengikuti UKT, PTN badan hukum juga harus memenuhi kuota 20 persen mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Dengan alokasi BOPTN yang diterima PTN BH ini, kata dia, dipastikan tidak akan mengganggu urusan akses masyarakat ke perguruan tinggi.
Mendikbud mengatakan, untuk anggaran PTN BH di tahun 2015 tidak lagi bersatu dengan anggaran fungsi pendidikan yang dikelola Kemdikbud. Anggaran senilai Rp 88 triliun yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan tidak lagi termasuk anggaran PTN BH.
“Kalau tahun lalu anggaran PTN BH itu Rp 4 triliun, sekarang mereka kelola sendiri,” katanya.
Nominal Rp 4 triliun tersebut, katanya, berasal dari pendapatan negara bukan pajak (PNPB) setiap PTN BH. PNPB bersumber dari sumbangan mahasiswa, sarana dan prasarana, serta riset dan kerja sama.
Mendikbud menegaskan, jika pendapatan PTN BH naik karena blok pertama, yaitu sumbangan mahasiswa, maka PTN tersebut akan diberi sanksi yaitu alokasi dari pemerintah akan dikurangi.
“Tapi jika sebaliknya, blok ketiga yang lebih banyak, maka mereka akan diberi insentif,” katanya.
Belum Berkomentar
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Palubuhu, dan Humas Unhas Iqbal Sulthan, yang dihubungi via pesan singkat (sms), Kamis sore, 9 Oktober 2014, hingga berita ini ditayangkan Kamis malam, belum memberikan komentar mengenai peralihan status Unhas menjadi PTN BH. (win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar