Dr Abd Rahman SH MH ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Satuan Pengawasan Intern (SPI) di Lingkungan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX Sulawesi, Departemen Pendidikan Nasional. Sekretaris merangkap anggota dipercayakan kepada Drs Kamaruddin Daeng Parebba Akt. Tiga anggota lainnya melengkapi SPI Kopertis IX Sulawesi, yakni Prof Dr H Syamsul Ridjal MSi, Prof Dr H Guntur Yusuf MS, dan Prof Dr H Muhamad Tahir Malik MSi. (Foto: Asnawin)
---------------------
Satuan Pengawasan Intern Kopertis IX Sulawesi
Makassar, 19 Januari 2010
Dr Abd Rahman SH MH ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Satuan Pengawasan Intern (SPI) di Lingkungan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX Sulawesi, Departemen Pendidikan Nasional.
Sekretaris merangkap anggota dipercayakan kepada Drs Kamaruddin Daeng Parebba Akt. Tiga anggota lainnya melengkapi SPI Kopertis IX Sulawesi, yakni Prof Dr H Syamsul Ridjal MSi, Prof Dr H Guntur Yusuf MS, dan Prof Dr H Muhamad Tahir Malik MSi.
Pembentukan SPI Kopertis IX Sulawesi tertuang dalam Keputusan Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Nomor Kep.02/B/KP. 2010, pada tanggal 13 Januari 2010.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa tugas SPI adalah menyusun program pengawasan, melakukan pengawasan kebijakan dan program, melakukan pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara.
Selain itu, SPI juga bertugas melakukan pemantauan dan koordinasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan, melaksanakan evaluasi hasil pengawasan, melaksanakan reviu laporan keuangan, memberikan saran dan rekomendasi, serta menyusun laporan hasil pemeriksaan.
SPI yang masa jabatannya empat tahun itu dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Irjen Depdiknas. (Humas Kopertis IX Sulawesi: Asnawin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar