Minggu, 23 Mei 2010
Perpanjangan Masa Berlaku Status Akreditasi
Sebagaimana kita ketahui bahwa Status Akreditasi suatu program studi memiliki masa berlaku. Setelah habis masa berlakunya, program studi tersebut harus mengajukan akreditasi kembali. Sementara itu masih sekitar 50% program studi yang belum memiliki status akreditasi sedangkan Pemerintah merencanakan tahun 2012 bahwa program studi yang belum memiliki status akreditasi tidak akan diperbolehkan menerbitkan ijazah.
----------------
Peraturan Mendiknas No 6 Tahun 2010
- tentang
Perpanjangan Masa Berlaku Status Akreditasi
12 Maret 2010, 12:15:25
Sebagaimana kita ketahui bahwa Status Akreditasi suatu program studi memiliki masa berlaku. Setelah habis masa berlakunya, program studi tersebut harus mengajukan akreditasi kembali.
Sementara itu, masih ada sekitar 50% program studi yang belum memiliki status akreditasi, sedangkan Pemerintah merencanakan tahun 2012 bahwa program studi yang belum memiliki status akreditasi tidak akan diperbolehkan menerbitkan ijazah.
Namun demikian, mengingat keterbatasan berbagai pihak untuk melakukan akreditasi ribuan program studi dalam waktu singkat, maka Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Keputusan sebagai berikut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Nah, gunakan kesempatan ini segera untuk membuat status akreditasi program studi masih tetap berlaku.
Perhatikan kata-kata "paling lambat 6 (enam) bulan sebelum ...."
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kopertis9-sulawesi.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar