Tanggal 21 Maret 2011
Nomor : 1130/009/KU/2011
Lampiran : -----
Perihal : Penyampaian
Yth. Para Pegawai dan Dosen DPK
Kopertis Wilayah IX Sulawesi
Di,-
Tempat
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan, Nomor : 262/PMK.03/2010, tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN atau APBD, tanggal 31 Desember 2010, maka sesuai dengan pasal 10 peraturan tersebut, dengan ini kami sampaikan agar setiap pegawai dan dosen PNS Kopertis Wilayah IX Sulawesi agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyetorkan foto copy NPWP tersebut ke Bagian Keuangan guna diinput pada aplikasi GPP (Gaji PNS Pusat) untuk menghindari pengenaan pajak 20% lebih tinggi.
Untuk keperluan proses gaji bulan Mei 2011, maka kami harap foto copy NPWP tersebut sudah kami terima paling lambat 05 April 2011.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, Sdr(i), kami sampaikan terima kasih.
a.n Koordinator
Sekretaris Pelaksana
Drs. H. Ibrahim, MM
Tembusan :
Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi sebagai laporan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar